您的当前位置:首页 > 综合 > Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP 正文
时间:2025-06-16 14:19:19 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat m quickq网络加速器官网
Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target Top 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 25 tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non-Perizinan SKDP dan SKDU.
"Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (10/5/2019).
Benni menjelaskan, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan dokumen izin/non-izin lainnya saat diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.
Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha di Jakarta
"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ungkap Benni.
Benni menambahkan, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain, meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin/non-izin yang telah dikeluarkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, setiap izin dan non-izin kegiatan usaha yang dikeluarkan pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis, dengan dokumen izin/non-izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.
"Di Jakarta, penerbitan izin dan non-izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, begitupun dengan SKDP dan SKDU sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta," ujar Benni.
Baca Juga: CIPS: Indonesia Perlu Perbaiki Pendaftaran Izin Usaha
Cek Jadwal Lengkap Tes SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 20242025-06-16 14:14
Tawarkan Beragam Promo Menarik, Pegadaian Galeri 24 Meriahkan Jakarta Marketing Week2025-06-16 13:33
Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati2025-06-16 13:01
Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat2025-06-16 12:53
Philippe Laffont: Volatilitas Bitcoin Menurun, Kini Layak Masuk Portofolio Investasi2025-06-16 12:47
Diduga Mau Tawuran, Belasan Pelajar di Kalideres Diamankan, Ditemukan 1 Celurit2025-06-16 12:37
普利茅斯大学世界排名情况,你了解多少?2025-06-16 12:19
Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan2025-06-16 12:10
Tampil di Indo Defence 2025, Drone Rajawali Cargo 500 UAV Siap Perkuat TNI2025-06-16 12:10
42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia2025-06-16 12:01
Timur Tengah Memanas, Investor Serbu Lagi Dolar AS2025-06-16 14:08
Usai Laksanakan Ibadah Haji, Ini 3 Tanda Menjadi Haji Mabrur2025-06-16 14:05
Perantara Suap Djoko Tjandra2025-06-16 13:26
英国诺森比亚大学艺术专业排名详情2025-06-16 13:23
Susunan Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 2024 Resmi dari Kemenpora, Bisa Jadi Referensi Panitia!2025-06-16 13:22
Tawarkan Beragam Promo Menarik, Pegadaian Galeri 24 Meriahkan Jakarta Marketing Week2025-06-16 13:10
日本大学环艺设计排名TOP6详情一览!2025-06-16 12:54
纽约视觉艺术学院学费及录取要求解析2025-06-16 12:44
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Dilaporkan, Ini Respons Polda Metro2025-06-16 11:39
Bocah di Tamansari Jakbar Terkonfirmasi Meninggal Akibat Hepatitis Akut2025-06-16 11:33