会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?!

Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

时间:2025-06-02 04:40:04 来源:quickq官网手机版下载 作者:娱乐 阅读:609次

JAKARTA,电脑怎么下载quickq DISWAY.ID -Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November mendatang.

Banyak yang mempertanyakan, apakah di tanggal tersebut sekolah diliburkan atau masyarakat juga ikut libur?

Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

Seperti yang diketahui, pada gelaran Pilkada 2024 ini diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten serta 93 kota.

Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

BACA JUGA:Tanggal 31 Oktober 2024 Ada Perayaan Halloween, Intip Sejarah dan Tradisinya

Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

Pada saat itu, nantinya semua masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih dapat mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati hingga gubernur pilihan mereka yang akan memimpin periode 2024-2029.

Lantas, apakah di hari Pilkada 2024 ini akan libur nasional atau tidak? Sebab, masih akan diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Tanggal 27 November Pilkada 2024, libur nasional atau Tidak?

Sebelumnya, diketahui bahwa riwayat tanggal merah karena pelaksanaan Pilkada ini pernah dilakukan sekitar tahun 2020 lalu.

Kala itu, pemerintah menetapkan jika pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 lalu sebagai hari libur nasional.

BACA JUGA:Tanggal Merah 2025, 17 Hari Libur Nasional, 10 Hari Cuti Bersama

Hal ini juga telah ditetapkan lewat Kepress nomor 22 tahun 2020.

Selain itu, ketika Pilpres pun di tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai tanggal merah dan libur nasional sehingga kegiatan belajar dan mengajar siswa di sekolah juga turut diliburkan.

Menurut Mantan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, untuk libur Pilkada 2024 sendiri masih terus digodok lebih lanjut pada Peraturan Presiden.

"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," kata Anas.

Mengingat Presiden Prabowo Subianto baru dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024, maka jadwal libur nasional ini masih menunggu keputusan dari presiden.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • iNews Siarkan Pilkada Serentak di 270 Daerah
  • 7 Tanda Ginjal Anak Bermasalah, Ayah Ibu Tak Boleh Abai
  • IHSG dan Kapitalisasi Pasar Kompak Melemah Tapi Asing Borong Saham Rp1,3 Triliun
  • 7 Bahan Herbal Bantu Jaga Kesehatan Paru
  • Pramugari Ungkap Waktu yang Tepat bagi Penumpang ke Toilet Pesawat
  • Amankah Makan Telur Rebus Setiap Hari?
  • Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...
  • 5 Tanaman untuk Kesehatan Paru
推荐内容
  • Disebut Lakukan Monopoli, Google Ajukan Banding Soal Keputusan Pengadilan AS
  • Sambangi Cempaka Putih, Kaesang Berikan Buku Tulis Hingga Makan Bersama Warga
  • NYALANG: Terperangah Menatap Mimpi dan Ilusi
  • Kerja Sama Berujung Wanprestasi, Massa VMA Geruduk Kantor TNB
  • Aksi 1812, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Klaster Tebet dan Petamburan
  • Kenapa Suhu Udara di Pesawat Sangat Dingin?