您的当前位置:首页 > 热点 > Wacana Merger Grab 正文
时间:2025-05-25 03:01:09 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab d quickq官网安全下载
Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab
KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.
“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?
Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.
Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.
KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.
Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES2025-05-25 02:51
纽约大学帝势艺术学院研究生申请攻略!2025-05-25 02:15
Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai2025-05-25 02:14
CCA Vs CalArts2025-05-25 02:05
5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda2025-05-25 01:49
Ekspor Porang 50 Ribu Ton ke Tiongkok, Indonesia Bertekad Kuatkan Rantai Pasok2025-05-25 01:00
英国aa建筑研究生申请指南!2025-05-25 00:52
爱丁堡大学硕士专业申请要求2025-05-25 00:48
BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander2025-05-25 00:27
FOTO: Meriah Perayaan Imlek di Berbagai Negara2025-05-25 00:14
Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-05-25 02:54
英国留学艺术设计专业全面解析2025-05-25 02:39
美国景观设计专业研究生排名TOP5院校2025-05-25 02:35
戛纳电影节了解一下~~~2025-05-25 01:51
Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara2025-05-25 01:47
英国纽卡斯尔大学如何?2025-05-25 01:43
Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai2025-05-25 01:40
Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas2025-05-25 01:32
7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat2025-05-25 01:10
世界三大珠宝设计学院详解2025-05-25 00:32