您的当前位置:首页 > 时尚 > Dua Direktur Diperiksa KPK 正文
时间:2025-05-24 00:23:22 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran adanya keterlibata quickq官网充值入口
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Graha Inti Alam, Hari Susanto dan Direktur PT Iris Sentra Cipta, Bambang Dwi Priono.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Selain itu, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Baca Juga: Dua Tersangka BLBI Dipanggil KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga memastikan akan mengusut keterlibatan peran serta PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi tersebut.
"Kalau perseroan itu mengetahui tender arisan dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti ini, tidak berusaha mencegah untuk mencegah agar perusahaan tidak terlibat dalam tender arisan seperti ini, ya sesuai Perma Nomor 13 kan bisa menjadi tersangka," kata Alexander beberapa waktu lalu.
Diketahui, KPK telah menjerat lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh korporasi.
Korporasi pertama yang dijerat KPK yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE). Kemudian, KPK berturut-turut menggunakan Perma tersebut untuk menjerat PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya.
Selanjutnya, KPK juga menjerat PT Tradha sebagai tersangka korporasi. Namun, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka di kasus Bakamla.
Adapun, korporasi yang baru divonis bersalah adalah PT NKE. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT NKE bersalah dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar dan denda senilai Rp700 juta.
Selain itu, PT NKE juga diganjar dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Atas putusan tersebut, pihak PT NKE tidak mengajukan upaya hukum banding.
ICP Turun Jadi US$65,29 per Barel, Ini Deretan Penyebabnya2025-05-24 00:18
Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!2025-05-24 00:18
Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu2025-05-23 23:30
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari2025-05-23 23:29
Alhamdulillah! Peserta MTQ Nasional XXX 2024 Kemungkinan Bisa Kunjungi IKN2025-05-23 23:10
5 Tanaman yang Mengundang Ular, Jangan Ditanam di Rumah Kamu2025-05-23 22:41
Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan2025-05-23 22:21
Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya2025-05-23 22:21
Shell Alihkan Kepemilikan SPBU di RI, Bahlil: Jadi Apa Pengaruhnya?2025-05-23 22:15
Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT2025-05-23 21:52
Catat! Ini Ketegori Guru yang Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Dibuka Mulai 17 November2025-05-24 00:21
Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal2025-05-24 00:17
Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun2025-05-23 23:40
Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya2025-05-23 23:32
Emiten Farmasi SOHO Lepas Kepemilikan Saham di AstraZeneca Indonesia, Nilainya Segini2025-05-23 23:25
FOTO: Menengok Pameran Kopi Internasional di JICC2025-05-23 23:23
Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?2025-05-23 23:14
Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar2025-05-23 23:00
Pelaku Industri Girang Jika PPN Kripto Dihapus, Tapi Minta PPH Cukup 0,1%2025-05-23 22:15
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari2025-05-23 21:51