Pengamat Nilai Operasi GAG Nikel Sesuai Aturan, Mengapa?
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah memenuhi prinsip keberlanjutan lingkungan. Hal ini ia tegaskan dengan mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU No. 27/2007 yang tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak.
"Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional, namun menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat No. 3 Tahun 2012 tentang RTRW 2011–2030, menetapkan Pulau Gag sebagai kawasan peruntukan pertambangan mineral (Pasal 33 ayat 2 huruf a). Dari total kawasan lindung ±6.069 hektare, lahan tambang yang dibuka hanya sekitar 190 hektare atau sekitar 3,17%, jauh di bawah ambang batas maksimum.
Baca Juga: Kenapa PT Gag Nikel Masih Bisa Menambang di Raja Ampat? Ini Jawaban Bahlil
Ferdi juga merujuk UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) Pasal 372 yang membatasi kuota pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan di pulau kecil maksimal 10%. Dengan luas operasi hanya 3,17%, PT GAG Nikel dinilai masih jauh di bawah ambang batas kuota yang diizinkan undang-undang.
“Ketentuan ini menjamin bahwa GAG Nikel beroperasi dalam batas kuota minimal, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir,” tegas Ferdi.
Dari sisi legalitas, Kontrak Karya GAG Nikel telah diterbitkan sejak 1998, jauh sebelum pemberlakuan UU No. 1/2014 yang merevisi aturan wilayah pesisir dan pulau kecil. Selain itu, KLHK juga tidak menemukan pelanggaran lingkungan signifikan dalam pengawasan terakhir.
Dukungan masyarakat juga menjadi faktor penting. Warga Pulau Gag secara terbuka menyatakan dukungannyaterhadap keberlanjutan operasional tambang, yang disebut mampu mendorong kesejahteraan ekonomi lokal.
"Oleh karena itu, tambang ini bukan hanya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Pulau Gag, tetapi juga untuk kepentingan nasional. Jika operasional dihentikan padahal semua persyaratan pemerintah telah dipenuhi, akan menyulitkan upaya menarik investor di sektor pertambangan," kata Ferdi.
Baca Juga: Pastikan Tidak Beroperasi di Geopark Raja Ampat, Gag Nikel Tegas Dukung Pemerintah dalam Pengawasan Tambang Berkelanjutan
Berdasarkan fakta hukum ini, Ferdi menegaskan PT GAG Nikel menjalankan operasional berkelanjutan sesuai dengan landasan hukum yang kuat. Tak hanya itu, GAG Nikel juga sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dengan memverifikasi setiap titik lokasi tambang berdasarkan peta RTRW.
"Selain itu, perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan hanya pada area yang tidak melebihi 10% kuota penggunaan kawasan hutan kecil, sesuai ketentuan Pasal 372 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir," kata Ferdi.
Sejak 2018, PT GAG Nikel telah menjalankan program reklamasi dan revegetasi berbasis bibit endemik. Perusahaan juga menjalankan prinsip Good Mining Practice, yang dianggap Ferdi sebagai bukti konkrit bahwa tambang bisa berjalan berdampingan dengan pelestarian lingkungan.
下一篇:Cetak Rekor, Kontainer yang Diangkut Kereta Api Tembus 239.346 Ton di Mei 2025
相关文章:
- Prof Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Jenderal Agus Subiyanto Resmi Jadi Panglima TNI
- Viral Anies Baswedan Dipeluk Simpatisan, Timnas AMIN Perketat Keamanan
- Imbas Pemecatan KH Marzuki Mustamar, Desakan MLB NU Meluas
- KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda
- Anies Baswedan Kampanye Perdana di Titik Tanah Merah, Ini Alasannya
- Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum
- Tidak Ada Isu HAM, Amnesty International Indonesia Pertanyakan Visi Misi Prabowo
- BPH Migas Bakal Percepat Program BBM Satu Harga di Wilayah 3T
- Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat
相关推荐:
- Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP
- Larangan Masuk Resmi Dimulai, Trump Patok Harga Rp16 Juta untuk Visa Kilat ke AS
- HP Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin
- Anies Baswedan Kampanye Perdana di Titik Tanah Merah, Ini Alasannya
- Kata Luhut Soal Kebijakan WFH 75%: Kita Terserah Pak Anies Saja
- Tandatangani Kontrak Politik, Massa Nelayan Sepakat Dukung Prabowo
- Kampanye Perdana Ganjar
- Bongkar Tambang Raja Ampat, Ini Berbagai Pelanggaran Lingkungan yang Terjadi Versi KLH
- Emtek Makin Rajin Borong Saham SCMA, Kepemilikan Tembus 64,02%
- Situasi Papua Belum Aman, Polri Perpanjang Satgas Damai Cartenz Hingga Desember 2024
- PP Muhammadiyah Surati Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK, Ini Poinnya
- Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
- Hasyim Asy’ari Dipecat, DPR Cari Komisioner Baru Sebagai Pengganti
- Link Net (LINK) Kantongi Kredit Jumbo Rp3,5 Triliun dari MUFG Bank, Buat Apa?
- PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan
- Tourism Australia dan Dwidaya Tour Berkolaborasi Perkuat Promosi Wisata di Indonesia
- Kata Luhut Soal Kebijakan WFH 75%: Kita Terserah Pak Anies Saja
- Warga Jakarta Gak Mau Divaksin Corona? Siap
- Pendapatan Cetak Rekor, Antam (ANTM) Putuskan Bagi Dividen 100% dari Laba 2024
- Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun