您的当前位置:首页 > 知识 > Keputusan PN Jakpus Tidak Berpengaruh, Wapres Ma'ruf Amin : Persiapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut 正文
时间:2025-05-27 06:38:38 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulan gugatan Partai Prima terha quickq年费
JAKARTA,quickq年费 DISWAY.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI.
Partai Prima menang gugatan, PN Jakpus pun memerintahkan KPU RI membayar ganti rugi Rp 500 juta dan menunda Pemilu 2024.
Kabar ini pun mendapat tanggapan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Ma'ruf Amin mengatakan putusan tersebut tidak mempengaruhi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
Dia mengatakan pesta demokrasi lima tahunan itu tetap akan berlanjut.
"Persiapan (Pemilu 2024) tentu berlanjut, semua semua apa yang apa berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," jelas Ma'ruf Amin kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.
Lebih lanjut Wapres menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini belum memperoleh legitimasi.
BACA JUGA:Inilah Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024
"Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," tegasnya.
Wapres juga meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU RI menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.
"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," tuturnya.
Sebelumnya, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan ini, maka KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025.
Nusron Batalkan HGB dan SHM di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, 50 Bidang Tanah Diperiksa2025-05-27 06:05
Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK2025-05-27 06:02
NYALANG: Penantian Tak Bertepi2025-05-27 06:02
Paling Dibenci, 5 Aroma Ini Ampuh Usir Tikus dari Rumah2025-05-27 05:59
Pengamat: Sikap Umat Harus Satu Dalam Hadapi Terorisme2025-05-27 05:58
Ditelantarkan Teman, Turis RI Terjebak di Hutan Bakau Thailand2025-05-27 05:45
Ambisi Fadli Zon Jadikan Indonesia Negeri Beribu Museum, Bagaimana Caranya?2025-05-27 05:12
Cabut Banding, Tim Kuasa Hukum: Ahok Tidak Kalah, Tapi Mengalah2025-05-27 05:09
Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun2025-05-27 04:20
Trump Kesampingkan Nasib Pengusaha Tekstil, Ngaku Lebih Ingin Majukan Industri Militernya AS2025-05-27 03:56
Ini 5 Cara Minum Air Kelapa untuk Turunkan Berat Badan2025-05-27 06:38
Polda Metro: Kalau Rizieq Tidak Bersalah, Ayo Pulang2025-05-27 06:35
Menelusuri Jejak dan Manfaat Susu Kental Manis di Indonesia2025-05-27 05:58
Skrining Hipotiroid pada Bayi Baru Lahir Penting untuk Cegah IQ Rendah2025-05-27 05:52
DPR Bentuk Pansus KPK, ICW: Itu Melawan Kehendak Rakyat2025-05-27 05:47
Polda Metro: Kalau Rizieq Tidak Bersalah, Ayo Pulang2025-05-27 05:41
Anies Tinjau Kebakaran Pasar Kramat Jati2025-05-27 05:04
Saksi Korupsi Bandara Bali Diperiksa Kejagung2025-05-27 04:25
RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif2025-05-27 04:17
Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK2025-05-27 04:00