时间:2025-06-16 21:31:29 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Ambon - Bawaslu Maluku tidak perlu gentar dengan ancaman dari pih quickq最新版本ios下载
Bawaslu Maluku tidak perlu gentar dengan ancaman dari pihak manapun dalam mengambil keputusan sidang keberatan bakal calon gubernur dan wagub jalur perseorangan, Herman Koedoebeon-Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT"."Proses sidang besok dengan agenda putusan dan agar tidak terjadi saling tuding yang bukan-bukan, saya minta Bawaslu betul-betul menerapkan Undang-Undang Nomor 10 tentang Pemilu," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Jumat.
UU inilah yang mengatur kewenangan Bawaslu dengan cara patuh terhadap aturannya setelah mendengar keterangan para saksi dan memutuskan dalam nama Tuhan.
"Saya minta komisioner Bawaslu tetap memutuskan perkara ini atas dasar takut akan Tuhan, karena itu keadilan serta kebenaran harus dikedepankan," kata Melkias Frans.
Kalau betul ada kesalahan dari KPU maka diminta untuk melakukan verifikasi ulang, tetapi kalau apa yang disampaikan oleh KPU itu benar maka diputuskan saja, tidak usah terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun.
Atas nama rakyat dan selaku Ketua Komisi A DPRD Maluku, dia minta agar masalah ini diputuskan dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya supaya tidak terjadi gejolak saling menuding.
"Karena ada sinyalemen 'permainan' dari para kandidat yang masuk angin kepada Bawaslu, maka saya minta itu tetap pada koridornya untuk bekerja secara proporsional dan profesional untuk memutuskan dengan baik," tegasnya.
Komisioner Bawaslu tidak usah gentar terhadap ancaman dari manapun asal berpegang pada kebenaran dan harus diputuskan berdasarkan aturan main serta fakta persidangan di bawah sumpah.
Bawaslu Maluku menggelar sidang keberatan balon gubernur dan wagub jalur perseorangan terhadap keputusan KPU setempat yang menolak pasangan ini mengikuti tahapan Pilkada 2018.
Sidang sengketa Pilkada dipimpin Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely dengan dua komisionernya, yakni Paulus Titaley dan Astuty menghadirkan tim pasangan "HEBAT" sebagai pemohon dan KPU Maluku termohon.
Pemohon saat sidang perdana membacakan keberatan melalui kuasa hukumnya, Justin Tuny yang menilai terjadi "human error" yang dilakukan tim KPU Maluku saat perhitungan persyaratan dukungan diajukan sebanyak 165.510 telah masuk ke Sistim Informasi Data Pencalonan (SILON) dan ternyata hanya 99.203 dinyatakan sah.
Kemudian data terakses ke SILON itu sesuai dengan daftar B2KWK yakni sebanyak 165.510 dan ternyata berdasarkan perhitungan data KTP yang terlampir hanya 99.203.
Sesuai hasil pleno KPU Maluku tanggal 6 Desember 2017 memutuskan dukungan pasangan "HEBAT" tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam surat keputusan No. 467/BA/81/Prov/XII/2017. (Ant)
Jokowi Enggan Memaksakan Berkantor di IKN: Jika Fasilitas Sudah Siap, Saya Masuk2025-06-16 21:25
Rasio Wirausaha RI Rendah, Kemendag Desak Mahasiswa Jadi Pencipta Lapangan Kerja2025-06-16 21:25
Jokowi Sebut Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Partai yang Berkoalisi2025-06-16 21:19
2025年艺术与设计专业世界大学排名榜单2025-06-16 21:14
GOTO Buka Suara Soal Isu Masuknya Danantara2025-06-16 20:58
Kado Indah untuk Siti Aisyah2025-06-16 20:54
Perkuat Silaturahmi, PNM Tebar Kebaikan dengan Berbagi Hewan Kurban2025-06-16 20:35
Waduh, Dana Bantuan Provinsi DKI Jakarta untuk Banjir Salah Sasaran!2025-06-16 20:31
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak, Komisi III DPR RI Ingin Pelaku Ditindak Tegas2025-06-16 20:23
Ibu Kota Pindah, Aset Negara di Jakarta Dilirik Asing2025-06-16 18:50
Staf Khusus BPIP: Mari Keluar dari Mentalitas Manusia Terjajah2025-06-16 21:18
Ikon Musik Rock David Bowie Resmi Jadi Nama Jalan di Paris2025-06-16 21:08
Pelaku Industri Girang Jika PPN Kripto Dihapus, Tapi Minta PPH Cukup 0,1%2025-06-16 20:19
2025美国研究生建筑专业排名2025-06-16 20:00
Cerita Megawati yang Tidak Punya Ponsel agar Tak Disadap: Kayak James Bond Aja!2025-06-16 19:50
Ikon Musik Rock David Bowie Resmi Jadi Nama Jalan di Paris2025-06-16 19:44
OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional2025-06-16 19:43
Respons Majelis Rektor PTN Hadapi Kasus Bullying PPDS, Siap Jadi Mediator2025-06-16 19:42
Eks HTI Tolak Anggapan Organisasinya Penganut Paham Radikal2025-06-16 19:32
Daftar Paspor Terkuat Dunia 2024, Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia2025-06-16 19:32