Terbongkar! Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar dari Bos PT CLM
JAKARTA,quickq官网入口 下载 DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka suap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya menduga Edward menerima Rp 8 miliar, dari Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri, dan dikembangkan lebih lanjut terkait penerimaan-penerimaan lainnya," kata Alex kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2023.
BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap
Alex menyebut Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui perantara Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.
"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas," ujarnya.
Menurutnya, jumlah uang suap dan gratifikasi bisa bertambah jika ada temuan KPK lainnya dalam penyidikan lanjutan.
BACA JUGA:Jokowi Belum Baca Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
"Jadi kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAN," imbuh Alex.
Dalam kasus ini, KPK baru menahan Helmut. Helmut ditahan selama 20 hari ke depan mulai 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023.
Adapun Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek SyaratnyaWaduh! Wakil Bupati Lampung Hingga Sekretaris DPD Nasdem Dipanggil KPKSatu Abad Hari Lahir Pramoedya, Mengenangnya sebagai PejuangGAIA Bidik 49,38% Saham IOTF, Siap Jadi Pengendali BaruGolkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?5 Cara Mengusir Kaki Seribu dari Rumah, Dijamin Enggak Balik LagiWaduh! Wakil Bupati Lampung Hingga Sekretaris DPD Nasdem Dipanggil KPKJangan Dibuang, Ini 5 Manfaat Luar Biasa Biji Durian Buat KesehatanHakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU RiauDokter Jelaskan Cara Tangani Pneumonia, Tiap Penyebab Beda Penanganan
下一篇:Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
- ·Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami
- ·Fortuno Markets, Solusi Aplikasi Trading untuk Pemula
- ·Dari Trump ke Tiongkok, IHSG Ambruk 1,73% Imbas Sentimen Global
- ·NYALANG: Didekap Api Suci Persaudaraan
- ·FOTO: Bajaj dan Kisah Perjuangan Ibu Tunggal Nafkahi Keluarga
- ·Saut Situmorang Datangi PMJ, Bakal Beri Keterangan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·Dana Pensiun di 2 BUMN Terindikasi Korupsi, BPKP: Nilainya Ratusan Miliar Rupiah
- ·Anies Beri Kabar: 46 Halte Tranjsakarta, Senin Bisa Digunakan Lagi, Tapi...
- ·Dikritik Sana
- ·Kapolri Tunjuk Irjen Imam Widodo sebagai Dankorbrimob Polri
- ·10 Buah Ini Jitu Bakar Lemak Perut, Diet Anti Gagal
- ·Viral Bukti Transfer Said Didu Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Juta, KPK Jangan Tinggal Diam!
- ·Andi Arief Ditangkap Bareng Cewek Cantik? Ini Klarifikasi Polisi...
- ·Amankan Pasar Dalam Negeri, Kemendag
- ·Ini Rahasia di Balik Popularitas Mentega Wijsman
- ·Agar Tidak Bablas, Ahli Jelaskan Batas Aman Minum Alkohol
- ·Tiga Jenazah Terduga Teroris Poso Berhasil Dievakuasi
- ·4 Rekomendasi Apartemen & Kost di Sudirman
- ·Hikmahanto Juwana: RI Harus Tiru AS Soal Kedaulatan Industri Kretek Nasional
- ·Vaksin Pneumonia: Untuk Siapa dan Kapan Waktu Pemberiannya?
- ·Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit
- ·BTN IFW 2025 Tunjukkan Pesatnya Perkembangan Industri Fesyen RI
- ·52 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
- ·Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS 4B, Partai Golkar Tetap Santai
- ·CEO JPMorgan Jamie Dimon Sebut Pasar Obligasi Terancam Kondisi Utang Nasional AS
- ·Jakarta Garden City, Tawarkan Hunian Terpadu Kota Masa Depan Berkelanjutan
- ·9 Destinasi Liburan Akhir Tahun Termurah di Asia, Kota Solo Termasuk
- ·Kapolri Mutasi 6 Kapolda, Ini Daftarnya!
- ·Vaksin Pneumonia: Untuk Siapa dan Kapan Waktu Pemberiannya?
- ·PSBB Ketat Ala Anies Tak Optimal, Epidemiolog Bilang Karena...
- ·Panas! Gibran 'Dirujak' Pendukung Ganjar Pranowo usai Pendukung Gibran
- ·Misteri Gunung Padang, Piramida Tertua yang Bukan Buatan Manusia?
- ·Eggi Sudjana Ajukan SP3, Respons Polisi...
- ·Vaksin Pneumonia: Untuk Siapa dan Kapan Waktu Pemberiannya?
- ·Sehari Ditahan di Cipinang, Ahmad Dhani Sakit?
- ·Indonesia Dorong Wisata Kuliner Buat Gaet Wisatawan Mancanegara