21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Cek di Sini!
JAKARTA,quickq加速器官网版 DISWAY.ID -Daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan perlu diketahui!
Pada Rabu, 8 Mei 2024 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 berisi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selain penghapusan kelas, Perpres tersebut juga mengatur tentang sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yakni jaminan yang digelar secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Tujuannya menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, aturan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52.
Sebanyak 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Dihapusnya Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Malah Akan Memperlambat Layanan Rumah Sakit, Pengamat: Akan Prioritaskan Pasien Non-BPJS
BACA JUGA:Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Lantas, apa saja? Simak informasi daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
- Pelayanan kesehatan yang jaminan pertangungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan yang digelar dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tidak diharapkan dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Pengobatan dan Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Pengobatan komplementer, tradisional, dan alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Alat dan obat kontrasepsi
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Wapres Berharap Hak Angket Tak Berujung Pada Pemakzulan Jokowi
- Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
- Rencana Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi Tunggu Menteri Pulang dari Paris
- Heru Budi: Pak Dirlantas Bisik
- Hasto Bocorkan Kegiatan Ganjar
- Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya
- Kehidupan di Tahun Ular Kayu 2025, Momen Penuh Transformasi
- HGU 190 Tahun untuk IKN, Benarkah Efektif Menarik Investor?
- Mabes TNI Beberkan Fakta Anggotanya yang Tersambar Petir
- Fenomena 'SCBD' Sukses Jadi Perhatian Publik, Mazdjo Pendukung Ganjar Seperti Biasa Koar
相关推荐:
- Tamara Tidak Menyangka Sang Kekasih Pembunuh Anaknya: Kita Mau Tahu Apa Motifnya
- Dongkrak Perekonomian, BI Diprediksi Akan Pangkas BI Rate 25 Poin Bulan Ini
- Head & Shoulder x MLBB Luncurkan Kemasan Terbaru Edisi Gatotkaca
- Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar
- Diguncang Gempa 20 Ribu Kali, Tempat Wisata Terbesar Islandia Ditutup
- KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
- Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga
- Jokowi: Bansos Beras 10 Kg Bisa Dilanjutkan Sampai Desember 2024
- Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui
- Presiden Korea Selatan Lee Jae
- Ini Keamanan Berlapis PLN Untuk Amankan Laga Krusial Timnas Vs Cina
- Pemprov DKI Pastikan Pasokan Pangan dan Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
- Wujudkan Asta Cita, PLN IP UBP Labuhan Angin Dukung Sekolah di Tapian Nauli
- 欧洲第一!伯明翰珠宝设计算是被我盘明白喽!
- Massa Kampanye Akbar Prabowo
- Mau Pesta Daging? Siapkan 7 Air Rebusan Daun untuk Turunkan Kolesterol
- Trump Kembali Menyerang: AS Tuntut Asian Development Bank Akhiri Pinjaman ke China
- Gerakan Pangan Murah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran 2024
- Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Menko Polhukam Trending