KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan ratusan opsetan atau hewan yang diawetkan, berbagai jenis satwa dilindungi di wilayah Maluku dan Papua.Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua AG Marthana dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Selasa (12/6/2018), mengatakan bahwa Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua.
Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti, ujar Marthana. Upaya proses yustisi ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku Papua, katanya.
WJM adalah seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat, yang tertangkap tangan di Bandara Sentani pada Sabtu (13/01), saat mencoba menyelundupkan ratusan opsetan satwa dilindungi. Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 220 opsetan berbagai jenis burung, dua opsetan tikus, satu opsetan kuskus, 34 lembar kulit satwa mamalia, dan lima lembar kulit reptil.
Atas kejahatan ini, penyidik menetapkan WJM sebagai tersangka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2.
Sementara di Sulawesi, Balai Gakkum Sulawesi melakukan penyidikan atas kasus kapal pembawa kayu ilegal yang ditahan Bea Cukai Unit Operasi Pantoloan, Sabtu (02/06). Penahanan kapal ini dilakukan di perairan Tanjung Mangkaliat, karena adanya muatan kayu meranti campuran dan kayu ulin sebanyak 40 meter kubik tanpa dokumen sah. Setelah itu, Bea Cukai Pantoloan menyerahkan Kapal KLM Citra Niaga diserahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi (04/06).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KLM Citra Niaga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), faktur Angkutan kayu Olahan (FA KO) yang ada diduga palsu, tidak ada Surat Persetujuan Berlayar, dan tiga orang tidak terdaftar sebagai penumpang atau sebagai anak buah kapal.
Nahkoda KLM Citra Niaga mengakui muatan kayu berasal dari Tanjung Mangkaliat dan akan dibawa ke Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dengan demikian, nahkoda sekaligus pemilik KLM Citra Niaga ini, terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal lima tahun, dan denda minimal 500 juta rupiah dan maksimal Rp2.5 miliar rupiah. Pelaku diduga melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perlayaran.
(责任编辑:焦点)
KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
Menolak Diderek,Polisi dan Dishub Pukul Spion Mobil Buntut Parkir Sembarangan di Mampang Jaksel
Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Mau Stock Split 1:10, Saham Lebih Terjangkau dan Likuid
Cara Mengetahui Anak Punya IQ Rendah, Orang Tua Wajib Catat
Pencurian di Pesawat Scoot, Begini Trik Pelaku Ambil Uang Korban
- Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
- Intip Springhill Yume Lagoon, Hunian Strategis dan Asri di Serpong
- Anies Baswedan: Ironis, Kementerian Pertahanan Jadi Kementerian yang Dibobol Hacker pada 2023
- 5 Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Olahraga, Mudah Dilakukan di Rumah
- 5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan
- Jumlah Penumpang Kereta Api Saat Arus Balik Meningkat 48 Persen, Tembus 200 Ribu Orang
- Bikin 'Cespleng', Tapi Ini Bahaya Obat Herbal yang Mengandung BKO
- Polri Klarifikasi Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan
-
Kementan Optimis Beras Indonesia Bakal Melimpah, Produksi Tertinggi di ASEAN
JAKARTA, DISWAY.ID--Sektor pertanian Indonesia terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan laporan U ...[详细]
-
KPU Enggan Ubah Format Debat Pilpres Usai Disebut Mengecewakan
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan mengubah format debat Pilpres 2024 se ...[详细]
-
Harganya Meroket, Perdagangan Saham Emiten TGUK Dihentikan Sementara oleh BEI
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas untuk menghentikan semen ...[详细]
-
Bikin 'Cespleng', Tapi Ini Bahaya Obat Herbal yang Mengandung BKO
Daftar Isi Jenis BKO dan bahayanya ...[详细]
-
AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke
Warta Ekonomi, Jakarta - AZKO yang kini berada di bawah naungan PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI ...[详细]
-
Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.037.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok Segini
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga komoditas emas di PT Pegadaian tampak alami kenaikan pada perdagangan ...[详细]
-
Konsumsi 7 Minuman Pengusir Perut Buncit Ini Sebelum Sarapan
Daftar Isi Minuman pengusir perut buncit di pagi hari ...[详细]
-
Gembok Dibuka, Saham Emiten Furniture LFLO Bebas dari Suspensi
Warta Ekonomi, Jakarta - Setelah sempat dihentikan sementara, Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya me ...[详细]
-
2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
JAKARTA, DISWAY.ID -Sebanyak 2 warga tewas dan enam orang hilang akibat banjir bandang di Kecamatan ...[详细]
-
Bikin 'Cespleng', Tapi Ini Bahaya Obat Herbal yang Mengandung BKO
Daftar Isi Jenis BKO dan bahayanya ...[详细]
Akun FB Gus Yasin Dipalsukan untuk Minta Sumbangan
Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang
- Marak Penipuan dan Calo Tiket, Pemerintah Perketat Pengawasan Konser Musik
- Polri Klarifikasi Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan
- Terkuak! Usai Bunuh Icha, Eks Pendeta Muda Rudolf Tobing Pakai Uang Korban untuk Main Trading Binomo
- Otorita IKN Sebut 23 Investor Sudah lakukan Groundbreaking di tahun 2023
- FOTO: Sambangi Masjid Si Pitung, Salah Satu Masjid Tertua di Jakarta
- Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Keselamatan Warga Palestina
- 2 HP Jurnalis Raib Digondol Maling Saat Main Futsal di Kebon Jeruk