Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, terus memantik respon dari berbagai pihak. Terbaru, respon datang dari Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Djoko Sukisno, yang mengakui bahwa praktik hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan lewat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun demikian, Djoko juga mengingatkan bahwa pemaknaan atas pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di pasal-pasal lain berikut juga dengan penjelasannya. “Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Djoko, kepada media, Minggu (5/12).
Menurut Djoko, semua pihak perlu berhati-hati dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) dalam UU tersebut, yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Djoko menjelaskan bahwa dengan adanya diksi ‘dalam keadaan tertentu’ yang ada dalam Pasal 2 Ayat (2) maka harus dicermati pula bagian penjelasan dari ayat tersebut. “Bahwa sebagaimana yang ada dalam penjelasan, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutur Djoko.
Dalam poin penjelasan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma, sehingga dapat dimaknai sebagai ‘berdiri sendiri’ dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya. Karenanya, keseluruhan kalimat tersebut kemudian dapat diartikan bahwa seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan lalu kemudian setelah keluar dia kembali melakukan tindak pidana korupsi lagi. “Baru kemudian orang yang bersangkutan tersebut dinilai layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang sudah pernah dijatuhkan padanya,” ungkap Djoko.
Dengan pemaknaan demikian, maka terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa dari kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Djoko menilai perlunya mencermati dengan seksama apakah diantara para terdakwa ada yang merupakan residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama. “Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya? Apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter? Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, jadi bukan waktu persidangannya. Ini semua harus dicermati betul sebelum membuat keputusan (hukuman mati bagi koruptor),” tegas Djoko.
(责任编辑:休闲)
Bursa Asia Bergerak Dinamis, Pasar Nantikan Hasil Negosiasi China
Pemerintah Dorong Transformasi Ekonomi Hijau untuk Akselerasi Pencapaian SDGs
Era Digital Tantang Etika Jurnalistik, Dewan Pers Perlu Meredefinisi Peran
Tahun 2025: Habis Gen Alpha, Terbitlah Generasi Beta
Optimisme Negosiasi Dagang, Harga Minyak Dekati Level Tertinggi Selama Tujuh Pekan
- Saham Emiten Sawit Milik Taipan Abdul Rasyid (CBUT) sedang Diawasi Ketat BEI, Ada Apa?
- Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina
- Mitos vs Fakta, Petai Bisa Turunkan Gula Darah?
- Raih WTP ke
- Anies baswedan Ubah Nama Jalan Jadi Polemik, Ketua DPRD DKI Tak Kaget karena...
- NYALANG: Doa dalam Secarik Kata
- Tak Perlu Paracetamol, Ini 7 Obat Penurun Panas Alami untuk Dewasa
- Skema Banyak Risiko, Pengamat: Pemberian THR Ojol Harus Diiringi dengan Pengawasan
-
Ahmad Sahroni Singgung Pawang Hujan Rara Kalau Hujan Deras Saat Formula E
Warta Ekonomi, Jakarta - Ajang Formula E yang bakal dilaksanakan di Ancol, Jakarta Utara tidak mengg ...[详细]
-
Kenalan dengan 4 Desa Wisata Terbaik Dunia 2024 dari Asia Tenggara
Jakarta, CNN Indonesia-- Empat desa wisatamenjadi perwakilan Asia Tenggara dalam daftar 55 Desa Wisa ...[详细]
-
Living Asia Resort & Spa Lombok untuk Relaksasi Otak dan Tubuh
Jakarta, CNN Indonesia-- Terletak di pantai barat Lombok, Living Asia Resort & Spa merupakan tempat ...[详细]
-
Berikan Kontribusi Besar untuk Perekonomian, Kemenperin: Industri Kimia Perlu Dipacu Lagi
JAKARTA, DISWAY.ID --Sebagai salah satu sektor industri yang berperan besar dalam memberikan kontrib ...[详细]
-
Salat Id di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Belum Dijenguk Keluarga
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menunaikan ...[详细]
-
Kejahatan Luar Biasa, Kasus Femisida Diprediksi Terus Meningkat
Jakarta, CNN Indonesia-- Kasus femisida atau kekerasan terhadap perempuanyang berujung pada penghila ...[详细]
-
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
JAKARTA, DISWAY.ID– Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristi ...[详细]
-
Skema Banyak Risiko, Pengamat: Pemberian THR Ojol Harus Diiringi dengan Pengawasan
JAKARTA, DISWAY.ID --Hingga saat ini, kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para mitra ...[详细]
-
Jika Gagal Praktik Ujian SIM, Pemohon Bisa Mengulang di Hari Sama
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diperbolehkan untuk mengikuti ujian ulan ...[详细]
-
Bukan RI, Filipina Terpilih Jadi Destinasi Selam Terbaik di Dunia 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Bukan Indonesia, tapi negara Asia Tenggara lainnya, Filipina, yang dinobatk ...[详细]
Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI
VIDEO: Karakter Disney Raksasa Hiasi Langit Santiago Jelang Natal
- Terkait Kasus Izin Holywings, DPRD DKI Sebut Hal Itu Dijadikan Pelajaran
- Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
- Living Asia Resort & Spa Lombok untuk Relaksasi Otak dan Tubuh
- Hampir Setengah Penambahan Listrik Berada Jawa
- Wahana Interfood (COCO) Mau Perluas Segmen Usaha, Bidik Tambahan Pendapatan hingga Miliaran
- 5 Bahan untuk Menghapus Tinta Ungu di Jari, Bisa Hilang dengan Cepat
- Resistensi Antibiotik, Ancaman Silent Pandemi yang Mengerikan