时间:2025-05-23 14:47:32 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID --Ditengah-tengah melemahnya sektor industri di Indonesia, Kementerian Perindustr 苹果怎么下载quickq
JAKARTA,苹果怎么下载quickq DISWAY.ID --Ditengah-tengah melemahnya sektor industri di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 berada pada level kontraksi.
Dilansir dari data Kemenperin, tingkat PMI pada bulan Oktober 2024 masih sama dengan posisi bulan sebelumnya sebesar 49,2.
Menurut keterangan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, PMI manufaktur Indonesia yang terus mengalami kontraksi juga disebabkan karena selama ini masih belum ada kebijakan yang signifikan untuk mendukung sektor manufaktur dan melindungi pasar dalam negeri, seperti revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Gerak Cepat Presiden Prabowo Kejar Koruptor Diawal Pemerintahannya, Warganet: Sikat Terus Pak
BACA JUGA:Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi
"PMI Indonesia bulan Oktober 2024 oleh S&P Global merupakan bukti konkrit dampak dari Permendag 8 Tahun 2024," ujar Febri dalam keterangan resminya pada Jumat 1 November 2024.
Menurut Febri, pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur, karena pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor.
No. 8/2024 menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk produk pakaian jadi.
Selain itu, dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, sekitar 88,42 persen atau 458 komoditas merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.
BACA JUGA:3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen
BACA JUGA:Inflasi Muncul Setelah Lima Bulan Deflasi, Kadin Beri Penjelasan
Berlakunya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, telah membuka pintu seluas-luasnya bagi produk jadi impor dan telah membanjiri pasar Indonesia.
Menurut Febri juga, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak mensyaratkan Pertek atau rekomendasi untuk mengimpor barang jadi ke pasar domestik Indonesia.
Akibatnya, semua produk TPT, terutama produk jadi, dibukakan pintu impor seluas-luasnya oleh kebijakan tersebut.
Wanita Tertua di Iran Meninggal Dunia di Usia 125 Tahun2025-05-23 14:43
Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy2025-05-23 14:32
VIDEO: Intip Kompetisi Kue Rumah Jahe di Stockholm Jelang Natal2025-05-23 14:21
Emiten Sinarmas Group LPPI Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp1,38 Triliun, Dananya untuk Ini2025-05-23 13:53
Bagian Daging Ayam Mana yang Paling Tinggi Protein?2025-05-23 13:47
Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar2025-05-23 13:46
Diduga Provokator, Polisi Tangkap Delapan Pengunjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM2025-05-23 13:42
Layanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada Hospital2025-05-23 12:29
Kubu Prabowo Belum Daftar Gugatan ke MK2025-05-23 12:21
Polisi akan Panggil Baim Wong Terkait Laporan Palsu KDRT2025-05-23 12:13
Anak Kecil Sudah Kena Hipertensi, Apa Sebabnya?2025-05-23 14:45
FOTO: Menyambut Festival Salju dan Es Harbin di China2025-05-23 14:11
Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar2025-05-23 13:57
Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD Diyakini Menang2025-05-23 13:23
FOTO: Meriah Perayaan Imlek di Berbagai Negara2025-05-23 13:18
AMLT Berau Datangi Kantor Kementerian ESDM Terkait SBE2025-05-23 13:08
Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara2025-05-23 12:36
Kolaborasi Kemenekraf2025-05-23 12:32
3 Resep Soto Daging yang Lezat dari Berbagai Daerah di Indonesia2025-05-23 12:29
Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya2025-05-23 12:21