时间:2025-05-24 15:34:37 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah se quickq.ii
JAKARTA,quickq.ii DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama proses Pilkada 2024 berjalan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Penundaaan ini mengacu pada memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut aturan ini masih berlaku.
BACA JUGA:Telkom Pastikan Kesiapan Layanan Infrastruktur Telekomunikasi & Internet di Event HLF MSP & IAF 2024
BACA JUGA:RS Medistra Diduga Minta Dokter Baru Lepas Jilbab, Dokter Diani Kirim Layangkan Surat Keberatan: Kenapa Masih Rasis?
"Nah, itu (Memorandum) masih terus berlaku. Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," tegas dia usai upacara Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-79, Senin, 2 September 2024.
Harli menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menghindari adanya black campaign yang dinilai bisa menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
"Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektifitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," ungkapnya.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden ( capres ), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:Polemik Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK, Poin Ini Jadi Masalah Besar!
BACA JUGA:Gelar Upacara HUT Kejaksaan Agung ke-79, Jaksa Agung: Ini Perayaan Pertama Kalinya
Hal tersebut tertuang dalam instruksi Jaksa Agung nomor 6 Tahun 2023.
"Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," tulis surat pernyataan Jaksa Agung, dikutip,Senin, 21 Agustus 2023.
Temui Ahmed al2025-05-24 15:28
Bertemu Hampir 5 Jam, Ini Isi Pembicaraan Surya Paloh dan Prabowo Subianto2025-05-24 15:22
Pemilik Pistol yang Tewaskan Bripda Ignatius Diungkap Densus 882025-05-24 15:20
Pertamina Resmikan PLTS Atap Terbesarnya, Terus Dorong Operasional Ramah Lingkungan2025-05-24 15:10
Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!2025-05-24 14:32
Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres2025-05-24 14:01
墨尔本大学景观建筑排名情况如何?2025-05-24 13:47
日本大学摄影专业,这些你都了解吗?2025-05-24 13:45
quickq加速器2025-05-24 13:37
电影导演专业世界十大排名大学推荐!2025-05-24 13:23
Bukan Layani Penumpang Pesawat, Ini Sebenarnya Tugas Utama Pramugari2025-05-24 14:58
Terpopuler: Remaja di Jaktim Lawan Begal, Mesut Ozil Ingin Salat Jumat di Istiqlal2025-05-24 14:53
景观设计作品集要求都有哪些?2025-05-24 14:48
2 Pesawat Nyaris Tabrakan Usai Mendarat dan Lepas Landas di Jalur Sama2025-05-24 13:54
PNM Tegaskan Komitmen Wujudkan Keuangan Syariah Berkelanjutan Lewat Program Mekaar2025-05-24 13:43
Terharu Dukungan PBB, Prabowo Subianto Yakin Ada Tambahan Parpol Lagi2025-05-24 13:20
墨尔本大学景观建筑排名情况如何?2025-05-24 13:09
Atap Tribun Penonton Formula E Jakarta Ambruk, Begini Penampakannya2025-05-24 13:08
Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter2025-05-24 13:03
Terapi Stem Cell Bisa Obati Berbagai Penyakit Kronis, Apa Saja?2025-05-24 12:56