您的当前位置:首页 > 热点 > Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies 正文
时间:2025-05-23 09:36:58 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universi quickq官网加速器
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal diterbitkannya instruksi Mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Secara prinsip instruksi ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian," kata Feri saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Feri khawatir instruksi tersebut justru diterbitkan hanya karena ada kaitan dengan situasi kekinian. Dalam hal ini, dia menyinggung kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Baca Juga: Denny Siregar Yakin Anies Baswedan Aman, Habib Rizieq yang Ditumbalkan
Dia menjelaskan bahwa siapa pun kepala daerah yang melanggar Undang-Undang (UU) dapat dimakzulkan (impeachment). Kendati demikian, proses pemberhentian juga tidak mudah. Urusan pemakzulan, lanjut Feri, bukanlah kewenangan mendagri atau pemerintah pada ujungnya, melainkan Mahkamah Agung (MA). "MA adalah ujung akhir proses pemberhentian," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu disebut pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
Instruksi ini terbit sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan. Arahan itu disampaikan Presiden pada Senin (16/11/2020).
PPG 2025 Bakal Dibuka, Ini 7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota2025-05-23 09:31
Pengamat Soal Gelombang PHK Masif: Sinyal Bahaya Ekonomi Indonesia2025-05-23 08:52
Satpol PP Diajak Terlibat Penanganan TBC, Ini Kata Menkes BGS2025-05-23 08:41
新西兰艺术类研究生申请要求解析2025-05-23 08:35
谢菲尔德大学专业设置2025-05-23 08:29
Kemnaker Ungkap 7 Alasan Penyebab Angka PHK Meningkat, Apa Saja?2025-05-23 08:25
Cek Cara Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Lengkap Dokumen yang Diunggah, Peserta Wajib Tahu!2025-05-23 08:12
Jadi Tersangka, Risyanto Resmi Diberhentikan dari Dirut Perindo2025-05-23 07:44
Politikus PAN Persoalkan Penangkapan Mustofa, 'Kok Cepet Banget'2025-05-23 07:25
Satpol PP Diajak Terlibat Penanganan TBC, Ini Kata Menkes BGS2025-05-23 07:03
Agar Hasil Quick Count Pilpres Tak Bikin Stres dan Asam Lambung Naik2025-05-23 09:17
FOTO: Pesona Pantai Air Manis dan Legenda Malin Kundang2025-05-23 09:16
Bisnis Ritel di Indonesia Berjatuhan, Hippindo Buka Suara2025-05-23 09:08
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar2025-05-23 08:43
7 Tips Manjur untuk Suami Bikin Pasangan Orgasme Usai Penat Bekerja2025-05-23 08:36
最新瑞典艺术留学费用介绍2025-05-23 08:29
Bowo Sidik Beberkan Kedekatannya dengan Rahmad Pribadi2025-05-23 08:03
Tata Cara, Niat, dan Doa Buka Puasa Syawal2025-05-23 07:51
Sertijab Pimpinan dan Dewas, Setyo Budiyanto Resmi Menjabat Ketua KPK 20242025-05-23 07:39
人体写生还在对着镜子画自己?2025-05-23 07:26