Jokowi Jelaskan Pasal Presiden Boleh Kampanye: Aturannya Jangan Ditarik ke Mana
JAKARTA,quickq官方安卓版下载 DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait presiden boleh memihak dan berkampanye di Pemilu.
Jokowi menjelaskan, keterlibatan presiden, wakil presiden, dan menteri dalam berkampanye telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 26 Januari 2024.
BACA JUGA:Ketua KPU: 'Jokowi Kalau Mau Kampanye, Izin Cuti ke Presiden Jokowi'
Dalam klarifikasinya, Jokowi sambil membawa sebuah kertas besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Oleh karena itu, dia meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.
Kemudian, ia menjelaskan pada Pasal 281 mengatur bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
BACA JUGA:Timnas AMIN Pastikan Kasus Korupsi Politisi PKB Reyna Usman Tak Terkait Pilpres, Minta KPK Tak Tebang Pilih
“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya,” pungkasnya.
下一篇:Berkas Perkara Firli Bahuri Dinyatakan Belum Lengkap, Ditkrimsus PMJ Rampungkan
相关文章:
- Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Tegaskan Bakal Tidak Berhasil, Ini Alasannya..
- 我用猫咪“攻略”招生官、拿下4张顶级院校动画offer+173W奖学金!
- Prabowo Persilakan Masyarakat Terima Politik Uang: Yang Penting Tidak Terpengaruh
- Ahmad Sahroni: Hukum Maksimal Pelaku Pembacokan Jaksa, Demi Jaga Marwah Institusi!
- Momen Prabowo Subianto Tak Menyambut Jabatan Tangan Anies Baswedan
- Menko Airlangga Sepakati Langkah Strategis Perkuat Bisnis Indonesia–Prancis
- 7 Tips Mendaki Gunung Rinjani bagi Pemula, Awas Salah Pilih Open Trip
- 拿了皇艺、爱丁堡offer后,治好了我的精神内耗!
- Jenderal Agus Subiyanto Resmi Jadi Panglima TNI
- Bagaimana Aturan Qadha Puasa dan Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui?
相关推荐:
- Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku
- Wah, Proyek Pembuatan Hot Backup Satellite Rp5,2 Triliun Disetop, Kenapa?
- FOTO: Libur Lebaran Merakyat di Kebun Binatang Ragunan
- Berkas Perkara 5 Tersangka PH Film Dewasa Jaksel Masuk Tahap 1
- Posko BNPB, Jamin Wisata Aman Bencana saat Libur Nataru
- Eks Wakil Ketua KPK yang Diperiksa Hari Ini M Jasin
- Gelar Ratu Kecantikan Malaysia Dicopot Buntut Video Liburan 'Liar'
- Gelar Ratu Kecantikan Malaysia Dicopot Buntut Video Liburan 'Liar'
- Warga Pulau Jawa Nilai Dinasti Politik Berbahaya Bagi Demokrasi Indonesia
- Gurihnya Nasi Minyak Palembang dan Mulut yang Sibuk Mengunyah
- LOTTE Mart Korea Promosikan Bisnis Berkelanjutan di Indonesia Lewat Inisiatif ESG
- Pekerja dan Petani Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Tiga Tahun
- Larangan Masuk Resmi Dimulai, Trump Patok Harga Rp16 Juta untuk Visa Kilat ke AS
- 'Masih Ada Beberapa Saksi Lagi', Polri Belum Berhenti, Masih Terus Buru Kebenaran Kasus Brigadir J!
- 'Pak Polisi Tuh Diketawain Sama Tersangka yang Kemarin Belaga Lemes Pakai Kursi Roda'
- Anies Sindir Gibran Soal Asam Folat Cegah Stunting: Itu dari Tanaman, Bukan Bengkel
- Wujudkan Program Prabowo
- Larangan Masuk Resmi Dimulai, Trump Patok Harga Rp16 Juta untuk Visa Kilat ke AS
- Tersangka Talent Kelas Bintang Dikenakan Wajib Lapor
- Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku