Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mempermasalahkan keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir di Prancis, meskipun telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
"Apakah di Jakarta luar kota atau luar negeri jalankan tugas, silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Bos PLN Jadi Tersangka, Jokowi Cuma Bilang Ini
Febri menjelaskan, walaupun saat ini berada di luar negeri, Sofyan Basir harus tetap bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Tapi, berdasarkan kebutuhan penyelidikan KPK akan lakukan pemanggilan kepada tersangka atau saksi pada saat itulah tersangka atau saksi bisa datang dan penuhi panggilan penyidik. Proses penyidikan terus kami lakukan," ujar Febri.
Baca Juga: Real Count KPU Suara Masuk 31,71%: Jokowi-Ma'ruf 55,74%, Prabowo-Sandi 44,26%
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo sebelumnya mengungkapkan, kliennya itu sedang berada di negara yang terkenal dengan Landmark Menara Eiffel itu dalam rangka menjalankan tugas.
Kendati begitu, Soesilo tidak mengetahui secara pasti kapan Sofyan akan kembali ke Tanah Air. "Untuk pulangnya saya belum dapat info," ujar dia.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johanes Kotjo. Berdasarkan dari fakta persidangan yang muncul, Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.
Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Neraca Perdagangan April 2025 Surplus Tipis, Ini Kata BIIndocement (INTP) Siapkan Dividen Rp867 Miliar, Investor Dapat Rp259 per SahamTingkatkan Kualitas SDM Industri, Kemenperin Pacu Pemberian Fasilitas Pendidikan yang Layak5 Cara Membersihkan Lantai Berlumut di Teras Rumah saat Musim HujanRahasia Marsha Timothy Tetap Awet Muda di Usia 40Cek Syarat dan Batas Pengajuan Program Dana Riset Indofood, Mahasiswa S1 Boleh Ikutan2025全世界建筑学专业大学排名3 Resep Risol Mayo, Gorengan Enak untuk Disantap saat HujanBacaan Doa dan Dzikir Setelah Salat Dhuha Sesuai Sunah Rasul2025世界建筑设计大学排名
下一篇:Jaksa Agung Penuhi Permintaan KPK: Baru Bisa Kirim 25 Jaksa
- ·6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk Alami
- ·Fexuprazan vs PPI: Mana Lebih Efektif Atasi GERD?
- ·Komdigi Dorong Kampus Jadi Dapur AI Nasional
- ·2025美国环境科学专业排名
- ·6 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan bersama Durian
- ·FOTO: Busana
- ·Benarkah Orang Meninggal Tak Bisa Dikuburkan di TPU? Harus Disimpan Dulu di Rumah?
- ·Indocement (INTP) Siapkan Dividen Rp867 Miliar, Investor Dapat Rp259 per Saham
- ·Serial Killer: Tersangka Suruh Korban Siti dan Maemunah Cari Orang Ingin Gandakan Uang
- ·7 Cara Menurunkan Berat Badan di Rumah, Cepat Tanpa Olahraga
- ·3 Resep Kulit Risol, Hasilnya Mulus dan Tidak Mudah Sobek
- ·Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI 2024
- ·Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari Ini
- ·Bikin SUV, Niatnya CEO Xiaomi Memang Mau Ngalahin Tesla
- ·Jokowi Tegaskan IKN Bukan Proyek: Keputusan Seluruh Rakyat!
- ·NeutraDC Perkuat Posisi sebagai AI Enabler dan Penyedia Layanan Data Center Terkemuka
- ·AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum
- ·Shell Alihkan Kepemilikan SPBU di RI, Bahlil: Jadi Apa Pengaruhnya?
- ·Proyek Food Estate Papua, Bapanas: Berpotensi Dongkrak Produksi
- ·NeutraDC Perkuat Posisi sebagai AI Enabler dan Penyedia Layanan Data Center Terkemuka
- ·Razia Buku Kiri, Komnas HAM Tuding TNI Langgar Hukum
- ·Jokowi Tegaskan IKN Bukan Proyek: Keputusan Seluruh Rakyat!
- ·Anindya Bakrie Buka Suara soal Pertemuannya dengan Asrjad Rasjid
- ·Bos BEI Angkat Bicara Soal Wacana Perubahan Jam Perdagangan
- ·Ferdian Paleka Ditangkap, Netizen Malah Senang: Kamu Bebas Tapi Bohong
- ·Kisah di Balik Tiara Istri Pangeran Abdul Mateen, Ada 838 Berlian
- ·Cum Date 11 Juni, PGAS Siap Guyur Dividen Rp182,08 per Saham
- ·Banyak Turis Langgar Izin Tinggal, Thailand Lebih 'Galak' soal Paspor
- ·Izin PAUD dan RA Multi Layanan Bakal Disederhanakan Jadi Single Licensing
- ·2025年城市规划专业世界大学排名
- ·Prabowo: Banyak Maling yang Curi Uang Rakyat, Saatnya Perbaiki Mental Elite Bangsa
- ·Wamenekraf Ingin M56 Semakin Lebarkan Sayap di Pasar Global Melalui Kolaborasi
- ·Izin PAUD dan RA Multi Layanan Bakal Disederhanakan Jadi Single Licensing
- ·NeutraDC Perkuat Posisi sebagai AI Enabler dan Penyedia Layanan Data Center Terkemuka
- ·Lima Jenazah Korban Kebakaran Depo Plumpang Kembali Teridentifikasi, 3 Laki
- ·ASN yang Ikut Uji Coba Kerja di IKN Hanya Belasan dari 3 Instansi Pemerintah