Bawa Update Soal Keberadaan Adrian Gunadi, OJK Minta Penegak Hukum Bawa Balik ke Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa Adrian Gunadi, mantan petinggi PT Investree Radhika Jaya (Investree), masih berada di Doha, Qatar. Informasi tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Sdr. Adrian masih berada di Doha,” kata Agusman dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Investree Resmi Dibubarkan, OJK Pastikan Adrian Gunadi Masuk DPO dan Red Notice
Agusman menjelaskan, OJK terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menempuh langkah hukum terhadap Adrian Gunadi, termasuk upaya membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Langkah ini juga bertujuan untuk memulihkan kerugian para pemberi pinjaman (lender) Investree.
“OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender,” ujarnya.
Baca Juga: Berikut Komitmen JTA Investree Doha Consultancy LLC
Sebelumnya, OJK menegaskan bahwa pembubaran Investree telah dilakukan melalui mekanisme resmi. Pembentukan Tim Likuidasi Investree disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025. Tim tersebut saat ini sedang mengidentifikasi aset-aset perusahaan yang tersisa.
“Nilai aset yang tersisa di Investree sedang didalami oleh Tim Likuidasi sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Maret 2025,” jelas Agusman.
Dalam proses hukum yang berjalan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice telah diterbitkan terhadap dirinya.
“Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice,” tegas Agusman.
下一篇:Kronologi Penyerangan Rumdin Kapolri Terungkap, Begini Penjelasannya
相关文章:
- Larangan Masuk Resmi Dimulai, Trump Patok Harga Rp16 Juta untuk Visa Kilat ke AS
- Pink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik Dunia
- 5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'
- Sandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang Tangguh
- Viral Anies Baswedan Dipeluk Simpatisan, Timnas AMIN Perketat Keamanan
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal
- Waktu Aman Simpan Susu Oat Setelah Dibuka
- OpenAI Lanjutkan Gugatan Balik terhadap Elon Musk, Tuduh Tawaran Akuisisi Hanya Gimmick
- Boeing Kembali Kirim Pesawat ke China, Tanda Perang Dagang Berakhir?
- UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
相关推荐:
- Catat! Cara Cepat Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo Via Online
- Kampanye di Papua, Partai Buruh Siap Kerja buat Rakyat
- 5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'
- Cara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng Shui
- Cak Imin: Slepet Ketidakadilan 100 Orang Kaya Indonesia, Bansos Ditambah!
- BKKBN: 57 Persen Ibu di Indonesia Alami Baby Blues, Tertinggi se
- Sudah di Depan Mata, Isra Miraj 2024 Libur atau Tidak?
- MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
- Bisa lewat HP, Cara Cek Penerima BLT El Nino 2023
- Catat, 3 Warna Ini Bisa Bawa Keberuntungan di Tahun Naga Kayu 2024
- Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima
- Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Istana
- Menaker Sebut Perlu Tata Kelola Optimal Untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
- Catat! Cara Cepat Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo Via Online
- Pengumuman SKD CPNS 2023 Sampai 22 November 2023
- Menaker Sebut Perlu Tata Kelola Optimal Untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
- Pertamina Patra Niaga Bagikan 833 Hewan Kurban dan Salurkan ke 50 Ribu Dhuafa
- Bisa lewat HP, Cara Cek Penerima BLT El Nino 2023
- Berkas Perkara Firli Bahuri Dinyatakan Belum Lengkap, Ditkrimsus PMJ Rampungkan
- Larangan Masuk Resmi Dimulai, Trump Patok Harga Rp16 Juta untuk Visa Kilat ke AS