Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekda Pemkot Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris quickq是干什么的Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Hari ini (Kamis), Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Selain Reny, KPK memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah dua staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi Syarif dan Sau Mulya, ada Widodo Indrijanto selaku pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha.
Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Selanjutnya tersangka pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.
(责任编辑:焦点)
Bergerak Cepat, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Rangkul PPATK
7 Bahan Herbal Bantu Jaga Kesehatan Paru
7 Mal Ini Punya Immigration Lounge, Urus Paspor Lebih Mudah
Waspada, Ini 5 Tanda Awal Ginjal Kamu Bermasalah
Waduh... Hakim Tolak Bubarkan Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Sikap Kajati
- PDIP Benarkan Jokowi Tak Kirim Video Sambutan untuk HUT ke
- Kesepakatan Ambyar, Trump Tuding China Langgar Kesepakatan
- Salut, Anggota TNI AD Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya
- KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI
- Anies Baswedan Akui Perkotaan Jadi Tempat Permasalahan Dunia Terjadi
- Polisi: Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa Kasus Vina Cirebon Tahun 2016
- IHSG dan Kapitalisasi Pasar Kompak Melemah Tapi Asing Borong Saham Rp1,3 Triliun
- Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat
-
Pekerjaan Anies Banyak yang Nggak Beres, PDIP Kasihani Pj Gubernur Selanjutnya: Bebannya Berat
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menyampaikan keprihati ...[详细]
-
KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI
JAKARTA, DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta kepada Dewan K ...[详细]
-
Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung: Telusuri Terkait TPPU Korupsi Timah
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mira Moeis (MM), adik tersangka Harvey Moei ...[详细]
-
KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati ke...
Warta Ekonomi - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya terus meni ...[详细]
-
Menteri ESDM Usulkan Subsidi Listrik Rp73,24 Triliun, Begini Alasannya
JAKARTA, DISWAY.ID--Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESD ...[详细]
-
Kenapa Suhu Udara di Pesawat Sangat Dingin?
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi sebagian penumpang, selimut pelengkap dalam penerbangan jarak jauh tak ...[详细]
-
Daftar 12 Kementerian yang Telah Rilis Formasi CPNS 2024, Ada Pilihanmu?
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)telah m ...[详细]
-
Kenapa Suhu Udara di Pesawat Sangat Dingin?
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi sebagian penumpang, selimut pelengkap dalam penerbangan jarak jauh tak ...[详细]
-
Situasi Papua Belum Aman, Polri Perpanjang Satgas Damai Cartenz Hingga Desember 2024
JAKARTA, DISWAY.ID --Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memperpanjang operasi Satg ...[详细]
-
Survei Ungkap Tren Skincare Masa Depan: Clean Beauty hingga AI
Daftar Isi Clean beauty tetap jadi primadona ...[详细]
Penyebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Kloper Raup keuntungan Rp 5
Tahun Lalu Ada 2, Kini Tak Ada Indonesia di 10 Hotel Terbaik di Dunia
- KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu Bentuk Posko di Setiap Wilayah untuk Pantau Arus Nataru
- FOTO: Jenuh, Anak Muda China Pilih Pensiun Dini dan Hidup di Pedesaan
- Polda Jabar Buka Hotline Pemberian Informasi Pembunuhan Vina Cirebon
- Polda Jabar Buka Hotline Pemberian Informasi Pembunuhan Vina Cirebon
- Menteri ESDM Usulkan Subsidi Listrik Rp73,24 Triliun, Begini Alasannya
- Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit
- Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD